Ilustrasi(Freepik.com)
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini memuat pengaturan komprehensif mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto).Pada dokumen terbaru itu ada ketentuan Pasal 215A yakni memperkenalkan kerangka regulasi lebih jelas dan sistematis untuk mengatur industri aset digital di Indonesia.
Pasal itu menyebutkan ada lima jenis LJK Aset Kripto yaitu bursa aset keuangan digital, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan, pengelola tempat penyimpanan aset digital, pedagang aset keuangan digital, serta lembaga jasa keuangan lain yang bisa beroperasi usai memperoleh rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK.
Dirut Nanovest Billy Surya Jaya mengatakan revisi RUU ini juga mengatur pedagang aset kripto yang diperbolehkan menerima konsumen individu dan non individu, serta mewajibkan semua aktivitas teknologi sistem keuangan terdesentralisasi dilakukan melalui pedagang berizin.
"Regulasi ini diharapkan mengurangi risiko operasional di sektor aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Revisi RUU P2SK juga menetapkan batasan rangkap jabatan bagi direksi LJK Aset Kripto dan sanksi administratif untuk mencegah pelanggaran. Ini untuk menjaga tata kelola yang sehat dan menghindari konflik kepentingan," ungkap Billy, di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Ia melanjutkan bursa aset kripto kini ditetapkan sebagai pihak utama yang wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum beroperasi. Revisi RUU P2SK juga memperkenalkan tanggung jawab pribadi bagi pihak utama bursa jika terbukti melakukan tindakan yang membuat rugi LJK Aset Kripto.
Ketentuan ini, kata dia, memperkuat prinsip akuntabilitas, sekaligus menempatkan bursa sebagai aktor strategis dalam pengaturan, pengawasan, serta penjaminan keamanan transaksi kripto.
Namun, lanjut Billy, kekhawatiran lain muncul pada Pasal 312A huruf c, yang memberikan ruang bagi bursa yang seharusnya jadi pengawas untuk juga melakukan perdagangan jual-beli aset kripto layaknya exchange.
Menurut dia, dual-role ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakseimbangan ekosistem, hingga persaingan tidak sehat bagi pelaku industri kripto lokal.
“Ketentuan ini membuka ruang bagi pihak yang seharusnya jadi pengawas untuk sekaligus jadi pelaku perdagangan, sehingga mengganggu fairness dan merugikan pelaku industri seperti Nanovest,” ujar Billy.
Kekhawatiran serupa terlihat pada Pasal 215A yang memberikan bursa kewenangan sangat luas sebagai gatekeeper industri. Bursa memiliki peran memberikan rekomendasi bagi pedagang, lembaga kliring, dan kustodian yang ingin masuk ekosistem, sekaligus mengawasi standar teknis, keamanan transaksi, hingga validasi operasional pelaku lainnya.
Menurutnya, kewenangan terpusat ini memicu risiko overpower dan berpotensi menciptakan struktur monopoli, karena bursa dapat mengatur sekaligus mengendalikan hampir semua rantai industri kripto Indonesia. Jika tidak diawasi ketat, peran dominan ini dapat menghambat inovasi, membatasi kompetisi, dan memperlambat pertumbuhan industri kripto. “Kami memandang perlu kajian lebih mendalam agar regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ekosistem tetap kompetitif dan inklusif,” tambah Billy.
Karena itu, jelas dia, transparansi dan pengawasan OJK menjadi sangat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan dan menjaga keseimbangan ekosistem kripto nasional.
Ia menilai revisi RUU P2SK terbaru memberikan fondasi lebih kuat bagi regulasi aset kripto melalui pembagian peran yang jelas, peningkatan standar tata kelola, dan akuntabilitas lebih tegas.
"Namun, keseimbangan antara pengawasan ketat dan kompetisi sehat harus dijaga agar ekosistem aset digital dapat tumbuh berkelanjutan tanpa mengorbankan inovasi dan kesempatan bagi pelaku baru," tutupnya. (H-2)

12 hours ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379583/original/008279300_1760351169-Artboard_1_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378189/original/057508300_1760218015-AP25284765147801__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348124/original/066186800_1757768591-persebaya.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367784/original/099774300_1759313808-Sherhan-Kalmurza.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377650/original/070250500_1760140104-AP25283706908321.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277047/original/083807100_1751975773-Sakit_mag.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325476/original/093684600_1755998966-MPL_ID_S16_01.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376773/original/003374000_1760018952-yaniv-knobel-UvkIx6DMTMk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4975262/original/049835800_1729563717-trombosit-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369643/original/010833600_1759476021-IMG-20251003-WA0016.jpg)

![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Wamenkes Baru dan Eliminasi Tuberkulosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y0KuB7erhDJ6TbtDuKZCqONsZYw=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376817/original/095760700_1760054336-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_4.52.47_PM.jpeg)

English (US) ·