Lima terdakwa kasus korupsi Bank Jatim dituntut 16 tahun penjara

2 days ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keu

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, serta staf Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda-beda.

Secara perinci, Benny dituntut membayar Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara; Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara; Agus Rp20,04 miliar subsider 6 tahun penjara; Nisa Rp4 miliar subsider 5 tahun penjara; serta Sischa Rp3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar, dengan cara memperkaya masing-masing diri terdakwa, yaitu memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.

Kemudian, memperkaya Bun Sentoso senilai Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.

Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.

Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lima terdakwa kasus korupsi Bank Jatim rugikan negara Rp299,39 miliar

Baca juga: Kejati DKI tangkap DPO terkait kasus korupsi Bank Jatim cabang Jakarta

Baca juga: KPK: Khofifah-Ridwan Kamil belum dipanggil karena teknis penjadwalan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article